
PRINGSEWU – TARGETSIBER.COM
Gadingrejo, Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 di tingkat pemerintahan pekon (desa) kian menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Hingga kini, Riyanto Pamungkas belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan media.
Media ini menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama publikasi antara pemerintah pekon dan media massa. Jumlah media yang disebut telah menjalin nota kesepahaman (MoU) di Kecamatan Gadingrejo mencapai sekitar 120 media untuk 23 pekon, angka yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Perbup.
Pihak yang menjadi perhatian dalam persoalan ini meliputi pemerintah pekon se-Kecamatan Gadingrejo, serta Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebagai pembuat kebijakan. Sementara itu, salah satu aparatur pekon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan MoU tersebut.
Dugaan pelanggaran ini berfokus di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang terdiri dari 23 pekon dan menjadi titik utama sorotan terkait implementasi Perbup.
Isu ini mencuat dan mulai menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir, dan dikonfirmasi langsung oleh media ini kepada Bupati Pringsewu pada Jumat, 10 April 2026 melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 sejatinya mengatur mekanisme kerja sama publikasi agar berjalan transparan, selektif, dan sesuai standar. Namun, dengan jumlah media yang mencapai ratusan dalam satu kecamatan, muncul dugaan bahwa proses seleksi dan verifikasi tidak berjalan sesuai aturan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran publikasi.
“Tidak mungkin sebanyak itu sesuai aturan Perbup, pasti ada yang perlu dipertanyakan,” ungkap salah satu sumber dari aparatur pekon.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Riyanto Pamungkas melalui pesan WhatsApp pribadinya. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sikap belum memberikan tanggapan ini justru memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat persoalan ini menyangkut kebijakan resmi pemerintah daerah dan pelaksanaannya di tingkat bawah.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perbup tersebut, termasuk melakukan pengawasan ketat terhadap kerja sama media di tingkat pekon.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi dan memberikan gambaran utuh kepada publik.
(*DIMAS MR*)
