
PRINGSEWU – TARGETSIBER.COM
Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 mencuat di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa, termasuk hingga ke tingkat pekon (desa).
Sorotan tajam muncul setelah adanya informasi dari salah satu aparatur pekon di Kecamatan Gadingrejo yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa jumlah media yang telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pekon-pekon di kecamatan tersebut mencapai sekitar 120 media dari total 23 pekon yang ada.Kamis, 9 April 2026
“Kalau melihat aturan yang ada, tidak mungkin jumlahnya sebanyak itu bisa sesuai dengan Perbup. Ini perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu, setiap bentuk kerja sama publikasi antara pemerintah daerah, termasuk pemerintah pekon, wajib mengacu pada Peraturan Bupati yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas kerja sama dengan media massa.
Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Banyaknya media yang telah diterima dalam kerja sama MoU di wilayah Kecamatan Gadingrejo diduga tidak melalui mekanisme seleksi yang sesuai dengan ketentuan dalam Perbup tersebut.
Kondisi ini menjadi perbincangan serius di kalangan media dan publik. Dugaan ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi di tingkat bawah dinilai berpotensi menimbulkan praktik yang tidak transparan serta membuka celah penyimpangan.
Atas dasar itu, media ini mendesak Riyanto Pamungkas selaku Bupati Pringsewu untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 30 Tahun 2025. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh mekanisme kerja sama publikasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengawasan dari instansi terkait juga diharapkan lebih diperketat agar tidak terjadi pelanggaran yang berulang, khususnya dalam pengelolaan kerja sama media di tingkat pekon.
Jika dugaan ini terbukti, maka diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menertibkan sistem kerja sama publikasi agar kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(*DIMAS MR*)
