
PRINGSEWU – TARGETSIBER.COM
Dugaan pemalsuan tanda tangan mencuat di tubuh Koperasi Merah Putih Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pernyataan tegas disampaikan oleh Ketua Koperasi, Sugiyanto, yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait rapat tahunan koperasi tersebut.
Sugiyanto menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan secara nama baik atas beredarnya dokumen yang memuat tanda tangan atas namanya. Ia menyatakan dengan pasti bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya.

“Saya tidak merasa melakukan tanda tangan tersebut, dan saya yakin itu dipalsukan secara sengaja. Saya tidak terima atas tindakan ini karena jelas merupakan perbuatan pidana dan bisa dilaporkan,” tegas Sugiyanto kepada media.
Senin, (6 April 2026)
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut mengarah pada Sekretaris Koperasi Merah Putih berinisial P. Dokumen yang dipermasalahkan disebut berkaitan dengan laporan keuangan dan administrasi rapat tahunan koperasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan setelah informasi terkait dugaan pemalsuan tersebut beredar luas dan viral di tengah masyarakat. Sugiyanto meminta agar dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekretaris koperasi yang bersangkutan guna memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekretaris koperasi berinisial P belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh media guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat dikenakan sanksi bagi pelaku jika terbukti bersalah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan transparan, agar kebenaran dapat terungkap dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(*DIMAS MR*)
