
PRINGSEWU – TARGETSIBER.COM
Dugaan praktik pemerasan oleh oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, terus menuai sorotan publik. Kasus ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum jika tidak ditangani secara serius dan transparan.
Rabu, (1/04/2026)
Informasi yang dihimpun pada Jumat (26/3/2026) menyebutkan, seorang oknum jaksa berinisial (EL) diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Permintaan tersebut diduga disertai janji untuk meringankan tuntutan hukum.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa permintaan itu dilakukan secara langsung kepada pihak keluarga tersangka sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Masyarakat Transparansi dan Pemuda Nusantara (HIMATRA) Provinsi Lampung, Taufik Hidayatullah, menyampaikan sikap tegasnya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional dan tanpa kompromi.
“Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan pelanggaran serius yang mencoreng marwah institusi kejaksaan. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini,” tegas Taufik.
Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Kejari Pringsewu tidak boleh tinggal diam. Harus segera melakukan pemeriksaan dan membuka hasilnya kepada publik. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” lanjutnya.
Lebih jauh, Taufik menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar oknum tersebut tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga diproses secara pidana. Bahkan, jika terbukti bersalah, harus diberhentikan secara tidak hormat agar menjadi efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, praktik pemerasan oleh aparat penegak hukum tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas.
“Penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kewenangan. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi terhadap oknum jaksa yang bersangkutan.
Sementara itu, masyarakat terus menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. (*DIMAS & TIM*)
