
PRINGSEWU _ TARGETSIBER. COM Menanggapi pemberitaan yang berjudul “Diduga Tak Sesuai Perbup 2026, Kadis Kominfo Pringsewu Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal MoU Media”, kami dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:
Tidak benar bahwa pihak Kominfo sengaja bungkam.Kamis, (12/3/2026)
Pada saat upaya konfirmasi dilakukan, pimpinan maupun pejabat teknis sedang melaksanakan agenda kedinasan di luar kantor sehingga belum dapat memberikan tanggapan secara langsung.
Seluruh proses kerja sama media (MoU) dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 tentang kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Setiap media yang menjalin kerja sama telah melalui proses verifikasi administrasi, termasuk legalitas perusahaan media, struktur redaksi, serta kelengkapan dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Apabila terdapat pihak yang menilai adanya ketidaksesuaian, Dinas Kominfo terbuka terhadap evaluasi dan siap memberikan data maupun dokumen pendukung kepada pihak berwenang.
Dinas Kominfo juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan yang sehat dengan insan pers, sehingga tidak ada kebijakan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan yang berlaku.
Kami menghargai fungsi kontrol sosial media, namun berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan konfirmasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai hak jawab resmi untuk menjaga akurasi informasi serta hubungan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan insan pers.
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Pringsewu (*DIMAS MR*)
