TARGETSIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RM (34), warga Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dibekuk petugas lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu, Kamis (05/03/2026).
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Aksi penangkapan bermula pada hari selasa pagi, 3 Maret 2026, sekitar pukul 08.50 WIB. Petugas menerima informasi adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Di sana, petugas mengamankan RM yang diduga hendak melakukan transaksi.
“RM kita amankan saat ingin bertransaksi di daerah Bumi Agung. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Didik Kurnianto.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam saku jaket hoodie hitam yang dikenakan pelaku. Barang bukti tersebut berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 201,88 gram.
Sebelum meringkus RM, pihak kepolisian juga telah mengamankan terduga pelaku lain berinisial AWA (22) pada hari yang sama, Selasa 3 maret sekira pukul 04.30 WIB di Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
AWA ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu dengan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong). Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan sabu seberat 201,88 gram ini merupakan langkah krusial dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Lampung.
“Total Barang Bukti yang disita seberat 201,88 Gram Sabu, dengan begitu sudah ± 808 jiwa sudah terselamatkandari bahaya narkotika,” Ujar Kapolres
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
