Diduga Langgar Aturan, Bangunan Kios Permanen di Bahu Jalan Provinsi

‎PRINGSEWU – TARGET SIBER. COM Pembangunan bangunan permanen di bahu jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung, tepatnya di ruas Jalan Sukoharjo dekat Jembatan Sekampung, wilayah Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan.

Senin, (23/2/2026) 

‎Bangunan tersebut diduga didirikan oleh seorang oknum anggota DPRD Pringsewu dengan dalih untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UKM). Namun di lapangan, bangunan permanen itu justru disewakan kepada sejumlah pedagang yang diduga untuk kepentingan komersial.

‎Berdasarkan pantauan, bangunan berdiri tepat di bahu jalan provinsi yang seharusnya menjadi bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Secara aturan, badan jalan maupun bahu jalan tidak diperbolehkan didirikan bangunan permanen apalagi dijadikan tempat usaha, karena berpotensi mengganggu fungsi jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

‎Masyarakat sekitar mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan bangunan tersebut berdiri selama kurang lebih satu tahun tanpa tindakan tegas dari pemerintah Daerah kabupaten pringsewu lebih tepatnya. 

‎‎“Kalau masyarakat kecil bangun lapak saja sering ditertibkan, tapi ini bangunan permanen di bahu jalan dibiarkan saja. Apalagi ini jalan provinsi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ruang milik jalan diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan jalan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan yang mengganggu fungsi jalan tanpa izin resmi. Selain itu, penataan dan pengawasan jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

‎Jika benar bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, maka hal itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta etika sebagai pejabat publik.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD kabupaten Pringsewu maupun instansi pemerintah yah lebih. 

(*DIMAS MR*) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *