
PRINGSEWU, TARGETSIBER.COM -Kepala Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rusmiyanto, diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan bersama yang telah dimusyawarahkan dan disepakati pada tahun 2024 lalu bersama Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu serta para ketua lembaga wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hingga tahun 2026, Kepala Pekon Wonosari masih tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp15 juta kepada Lembaga KW-RI Rangking Kabupaten Pringsewu. Tunggakan tersebut diduga belum diselesaikan meskipun telah berulang kali dilakukan penagihan.
Sumber menyebutkan, dalam berbagai kesempatan penagihan, pihak Kepala Pekon Wonosari dinilai terkesan santai dan tidak menunjukkan itikad kuat untuk segera menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati secara bersama dalam forum resmi.
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Selasa (10/2/2026), Rusmiyanto mengakui belum dapat menyelesaikan kewajiban tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan alasan keterbatasan dana dan upaya mencari talangan.
“Mas nek wis enng arep ge opo lah.. Ik kembang kempis, nglobi urung ulih kpe nh mas. Ak ej golet talangan ki, ak yo mumet mas, urung ulih jawaban sko sing tak lobi,” ujar Rusmiyanto kepada wartawan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian waktu pelunasan utang kepada lembaga KW-RI Rangking Kabupaten Pringsewu.
Media ini menilai perlu adanya kejelasan dan transparansi terkait realisasi kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2024 lalu, termasuk mekanisme, sumber dana, serta komitmen dari pihak Kepala Pekon Wonosari dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KW-RI Rangking Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat memberikan keterangan resmi guna memperjelas duduk perkara serta memastikan agar kesepakatan bersama yang telah dibuat dapat dijalankan sesuai komitmen.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi.
(DIMAS MR)
