Program Jaga Desa Dinilai Jadi “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa :Ketua Umum LPK–GPI: Selaras Amanah UU No. 8 Tahun 1999

LAMPUNG BARAT –TARGETSIBER.COM Kolaborasi strategis antara Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan Gerakan Perubahan Indonesia (GPI) resmi meluncurkan Program Jaga Desa, sebuah inisiatif pemberdayaan masyarakat yang digagas sebagai “vaksinasi hukum” untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa.

Ketua Umum LPK–GPI, Muhammad Ali, menegaskan bahwa program tersebut sepenuhnya sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang tidak hanya mengatur hubungan transaksi ekonomi, tetapi juga menjamin hak masyarakat atas transparansi, informasi, dan pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk pengelolaan Dana Desa.

“Dana desa adalah hak kolektif masyarakat, bukan hadiah. Karena itu, masyarakat berhak mengawasi setiap rupiah yang digunakan. Ini adalah amanah undang-undang,” ujar Muhammad Ali dalam konferensi pers peluncuran program di Lampung, Jumat (9/1/2026).

Program Jaga Desa sebagai Amanah Konstitusional

Muhammad Ali menjelaskan, istilah “vaksinasi hukum” dipilih karena Program Jaga Desa dirancang untuk membangun ketahanan hukum masyarakat dan aparatur desa agar tidak mudah terjerumus dalam praktik korupsi.

“Seperti vaksin yang membentuk kekebalan tubuh, edukasi hukum akan membangun kekebalan sistem pengelolaan dana desa dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, UU No. 8 Tahun 1999 menempatkan masyarakat sebagai konsumen pelayanan publik yang memiliki hak atas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia

Program Jaga Desa merupakan hasil sinergi LPK se-Indonesia bersama Gerakan Perubahan Indonesia yang fokus pada penguatan kontrol sosial di tingkat desa. Program ini dijadwalkan mulai berjalan Maret 2026, dengan pilot project di 10 desa di Kabupaten Lampung Barat, dan mencakup sejumlah kegiatan utama, antara lain:

Pelatihan hukum berbasis UU No. 8 Tahun 1999, meliputi hak masyarakat atas informasi anggaran desa, mekanisme pengawasan, serta prosedur pengaduan yang sah.

Pembentukan Posko Jaga Desa, yang dikelola oleh perwakilan masyarakat terlatih bersama LPK dan aktivis GPI.

Audit masyarakat secara berkala, berupa pemeriksaan sederhana penggunaan Dana Desa yang hasilnya diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik.

Dukungan Pemerintah Daerah dan APDESI,Program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap Program Jaga Desa.

“Pada prinsipnya saya sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja LPK dalam Program Jaga Desa sebagai vaksinasi hukum bagi kepala desa dan aparat desa. Program ini mendorong transparansi, pemahaman penggunaan anggaran, serta pengawasan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dukungan serupa juga datang dari Ketua APDESI Kabupaten Lampung Barat, yang menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah desa, LPK, dan Gerakan Perubahan Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa yang bersih dan sesuai aturan hukum.

Dana Desa: Hak Masyarakat yang Wajib Dijaga: Muhammad Ali kembali menegaskan bahwa korupsi Dana Desa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak masyarakat.

“Korupsi Dana Desa adalah pelanggaran hak konsumen masyarakat atas pelayanan publik yang jujur dan bertanggung jawab. Karena itu, pencegahan adalah kewajiban moral sekaligus kewajiban hukum,” tegasnya.

Target dan Harapan Program Jaga Desa

Program Jaga Desa menargetkan:

Seluruh peserta pelatihan memahami amanah UU No. 8 Tahun 1999 terkait pengelolaan Dana Desa

Posko Jaga Desa beroperasi secara mandiri di desa sasaran

Penurunan kasus korupsi Dana Desa minimal 20 persen dalam satu tahun

“Kami berharap Program Jaga Desa tidak hanya berdampak di Kecamatan Sukau, Lampung Barat, tetapi menjadi model nasional dalam penguatan peran masyarakat dan LPK dalam menjaga hak bersama sesuai amanah hukum,” pungkas Muhammad Ali.

(*DIMAS MR*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *