Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Gunung Labuhan Diamankan Polisi

TARGETSIBER.COM – Seorang pria berinisial EVS alias Puji (47) warga Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu, Minggu (21/12/2025

“Dalam kasus ini, EVS berhasil diamankan, saat didepan kediamannya, karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 pukul 10.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba polres way kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan TSK EVS, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dua pipet yang sudah dimodifikasi, Handphone merk Vivo Y15s warna biru, dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat plastik klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang kita amankan 5,04 gram,” jelas Kasatnarkoba.

Jika terbukti, tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *