Lapor Bupati Pringsewu! Aparatur Pekon Ambarawa Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak Parah, Dinilai Langgar Undang-Undang

PRINGSEWU — TARGETSIBER.COM
Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak parah, robek, dan lusuh di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menuai kecaman publik. Fakta ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan simbol negara serta cerminan kelalaian aparatur pemerintahan pekon. Selasa (16/12/2025).

Bendera yang semestinya dijaga kehormatannya justru dibiarkan berkibar selama berbulan-bulan tanpa penggantian. Padahal, aturan tegas mewajibkan penurunan dan penggantian bendera yang telah rusak, robek, atau kusam.

Hasil konfirmasi awak media di lokasi mengungkap, bendera tersebut telah berkibar sekitar lima bulan dalam kondisi tidak layak. Saat dimintai keterangan, Kepala Pekon Ambarawa, Nurul Huda, tidak berada di kantor. Salah satu aparatur pekon mengakui tidak ada pihak yang memperhatikan kondisi bendera tersebut.

Media juga menyoroti lemahnya pengawasan wilayah. Peran pembinaan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa dinilai tidak optimal, sehingga kelalaian terhadap simbol negara ini luput dari tindakan korektif.

Langgar Undang-Undang

Perbuatan tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, antara lain:

Pasal 7: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 24 huruf c: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak.

Pasal 66: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum dan pengabaian nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya menjadi teladan aparatur pemerintah.

Desakan Evaluasi dan Sanksi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan perbaikan dari pemerintah pekon. Masyarakat mendesak Bupati Pringsewu untuk mengevaluasi kinerja Kepala Pekon dan aparatur Pekon Ambarawa serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan.

Tokoh masyarakat, Dulah, menegaskan bahwa Camat Ambarawa harus aktif dan tegas mengawasi seluruh pekon. “Simbol negara tidak boleh dianggap sepele. Ini persoalan serius. Para pahlawan mempertaruhkan nyawa untuk lambang negara,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih adalah kewajiban konstitusional. Aparatur pemerintah di level paling bawah semestinya menjadi contoh utama, bukan justru abai. (TIM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *