TARGETSIBER.COM, Pringsewu, Lampung — Dugaan fiktif anggaran senilai Rp100 juta untuk pemeliharaan tanah lapangan di Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, tahun 2025, semakin mencuat ke publik. Pasalnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Pringsewu sebelumnya, Fadoli, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menganggarkan dana untuk kegiatan tersebut.
“Saya belum pernah menganggarkan dana perawatan lapangan Pekon Yogyakarta Selatan. Coba ditemui dulu Kadis yang baru, Dinda. Kalau zaman saya belum ada pelaksanaan itu,” ujar Fadoli saat dikonfirmasi media ini, Kamis (4/9/2025).
Pernyataan itu justru memperkuat dugaan bahwa anggaran pemeliharaan lapangan senilai Rp100 juta yang tercatat di dokumen DLH terindikasi fiktif. Sebab, hasil investigasi lapangan juga menemukan keterangan serupa: baik Kepala Pekon Yogyakarta Selatan, Sekretaris Pekon Yogyakarta Induk, maupun warga setempat menyatakan dengan tegas tidak pernah ada kegiatan pemeliharaan lapangan di wilayah mereka.
Kepala Pekon Yogyakarta Selatan menegaskan bahwa pekonnya bahkan tidak memiliki lapangan, sementara Sekdes Yogyakarta Induk, M. Rizki Nugroho, memastikan bahwa selama tiga tahun terakhir tidak pernah ada aktivitas penimbunan atau perawatan lapangan dari anggaran DLH.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala DLH yang baru, Dinda, belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi. Ketidakjelasan ini menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pemerintah di tubuh DLH Pringsewu.
Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan kewenangan atau penganggaran fiktif yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, media ini mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran DLH, baik tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
