Dugaan Kuat Mark-Up Dana Posyandu 2024 di Pekon Bumi Arum, Kepala Pekon dan Bendahara Bungkam

TARGETSIBER.COM, Pringsewu, Kamis (10/7/2025) – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus diduga terjadi di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Informasi yang diperoleh media ini mengungkap adanya indikasi mark-up anggaran pada kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen anggaran yang diterima redaksi, terdapat dua versi nominal berbeda untuk kegiatan yang sama, yaitu Penyelenggaraan Posyandu yang mencakup penyediaan makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader posyandu. Pada salah satu dokumen, tercatat nilai sebesar Rp55.275.000, sedangkan dokumen lainnya hanya mencantumkan Rp22.200.000.

Selisih mencapai lebih dari Rp33 juta ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa telah terjadi penggelembungan anggaran (mark-up). Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai keabsahan laporan pertanggungjawaban keuangan desa dan transparansi pengelolaan dana publik di tingkat pekon.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (10 Juli 2025), Kepala Pekon Bumi Arum enggan memberikan komentar dan memilih bungkam. Bendahara Pekon Bumi Arum yang juga dimintai klarifikasi oleh media, tidak memberikan jawaban apa pun hingga berita ini dirilis.

Minimnya transparansi dari pihak Pemerintah Pekon Bumi Arum semakin memperkuat dugaan bahwa ada penyimpangan dalam realisasi anggaran kegiatan Posyandu tersebut. Padahal, kegiatan ini menyangkut langsung kepentingan pelayanan dasar masyarakat, terutama ibu hamil, balita, dan lansia.

Pemerhati anggaran dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Pringsewu maupun aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan Pekon Bumi Arum tahun 2024.

Jika benar terbukti terjadi mark-up, maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(TIM RED)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *